Indonesiasatu.co.id , BUNGO - SMA Negeri 2 Kabupaten Bungo diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para wali siswa, untuk biaya pendaftaran ulang siswa didik baru. Pungutan itu dituduhkan kepada Kepala SMA Negeri 2 Bungo, Yusridah.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang dipungut dari siswa-siswi sebesar Rp 490 ribu. Uang itu diperuntukan untuk iuran komite dua bulan Rp 100 ribu, pakaian olahraga Rp 160 ribu, baju MPLS Rp 75 ribu, sumbangan rehab jalan Rp 125 ribu, kartu pustaka Rp 15 ribu, dan kartu OSIS Rp 15 ribu.
Bila ditotal dengan jumlah siswa baru sebanyak 340 orang, jumlah itu cukup fantastis” kata M Yongli, selaku Ketua Ormas Bidik Provinsi Jambi kepada infojambi.com, Selasa (12/7/2022).
Menurut Yongli, data jumlah pungutan tersebut diperoleh dari salah seorang wali murid, yang tidak setuju dengan besarnya pungutan itu. Menurutnya, sekolah negeri merupakan tanggungjawab pemerintah, bukan sekolah atau wali murid.
“Setahu saya sekolah negeri itu bukan tanggung jawab pihak sekolah maupun wali murid. UU sudah mengatur, bahwa sekolah negeri itu ditanggung oleh pemerintah, ” ujar Yongli.
Yongli mempertanyakan alasan sumbangan rehab jalan dibebankan pada siswa. Menurutnya, tidak semua siswa orang mampu. Apalagi sekarang harga sawit murah, dan ekonomi lagi sulit.
“Seharusnya kepala sekolah punya rasa empati kepada siswa. Jika kepsek mau kaya, jadi pengusaha saja, jangan jadi kepsek, ” tegas Yongli.
Kepala SMA Negeri 2 Bungo, Yusridah, saat dikonfirmasi membantah dirinya melakukan pungli kepada siswa-siswi baru. Menurutnya pungutan itu hasil kesepakatan rapat komite dan wali murid.
Itu keputusan rapat komite dan wali murid, ” tegas Yusridah melalui pesan singkat WhatsApp.
sementara itu, ketua asosiasi komite sekolah wilayah jambi barat, anton, menjelaskan bahwa sumbangan itu tidak menyalahi aturan dan diperbolehkan, namun ada syaratnya.
“harus hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid. lagi pula sumbangan itu hanya sekali per siswa, tidak setiap bulan, ” jelas anton.
Menurut Anton, sumbangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
Permendikbud ini mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah. Penggalangan dana ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Dalam Permendikbud itu komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, seperti sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan, ” papar Anton.
Soal iuran rehab jalan, Anton menyatakan itu juga hasil kesepakatan pengurus komite dan wali murid.
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
Alasan jalan itu direhab, karena nanti akan dibangun lokasi parkir sepeda motor siswa yang jumlahnya ratusan unit.
Biasanya siswa membayar parkir sehari 2 ribu rupiah. Bila dikalikan 30 hari, setiap siswa harus mengeluarkan uang 60 ribu rupiah.
“Kalau jalan itu sudah selesai dibangun, siswa tidak dipunggut biaya lagi. Nanti di lokasi parkir ada satpam. Gajinya dari dana honorer provinsi, ” ungkap Anton. ( Tika )